Sekilas mengenai Rabies

Rabies merupakan salah satu penyakit yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia, terutama di Provinsi Sulawesi Utara.

Rabies disebut juga penyakit anjing gila, merupakan suatu penyakit infeksi akut pada susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus rabies (Lyssa virus).

Sampai saat ini belum ada pengobatan yang efektif dalam menyembuhkan rabies (jika sudah ada gejala klinis, akan meninggal), namun penyakit ini dapat dicegah melalui penanganan kasus paparan Hewan Penular Rabies (HPR) sedini mungkin.

Cara penularan rabies pada manusia adalah melalui gigitan, cakaran, dan jilatan (pada kulit terbuka atau mukosa / selaput lendir) oleh hewan yang terinfeksi virus rabies, dimana virus rabies  yang hidup di liur hewan penular rabies akan masuk ke tubuh manusia, dan berjalan melalui saraf menuju ke otak.

Di Indonesia, anjing merupakan HPR utama (98%), diikuti oleh kucing dan kera.

Masa inkubasi penyakit rabies pada manusia (selang waktu sejak virus masuk sampai timbul gejala) adalah bervariasi antara 2 minggu s/d 2 tahun, namun rata-rata umumnya antara 3-8 minggu. Gejala yang timbul adalah sebagai akibat virus sudah sampai ke otak dan menyebar melalui saraf.

Gejala pada manusia adalah demam, nyeri pada luka gigitan, takut air, takut angin, takut suara, air liur berlebihan, yang berujung ke kematian.

Pencegahan pada manusia adalah memberikan vaksinasi pada HPR ; dan juga dengan melakukan tatalaksana pada luka gigitan HPR dengan cara sebagai berikut :

  1. segera CUCI LUKA bekas gigitan HPR dengan AIR MENGALIR DAN SABUN SELAMA 10-15 MENIT lalu BERSIHKAN DENGAN ANTISEPTIK;
  2. segera LAPORKAN dan bawa ke puskesmas / RS / Rabies Center untuk mendapat pengobatan dan tatalaksana pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) sesuai kriteria;
  3. tangkap dan amankan HPR, rawat dengan baik, observasi selama 14 hari apakah sehat atau mati;
  4. periksa spesimen otak HPR yang mati dalam 14 hari paska menggigit ke laboratorium kesehatan hewan yang ditetapkan pemerintah.

Dosis pemberian VAR adalah 0,5 ml (merk dagang : verorab), disuntikkan secara intramuskular di deltoid (pada dewasa dan anak) atau di paha anterolateral (pada bayi), dengan waktu pemberian pada hari ke-0 sebanyak 2 dosis, dilanjutkan hari ke-7 dan hari ke-21 masing-masing sebanyak 1 dosis (lihat flowchart).
Mengingat pentingnya pencegahan rabies, semua kontraindikasi adalah sekunder apabila terdapat kasus tersangka/kontaminasi dengan virus rabies.

Pengendalian Rabies tidak akan berjalan baik tanpa kerjasama semua pihak, terlebih kesadaran dan respons masyarakat untuk memberikan vaksinasi pada HPR peliharaannya, dan segera melakukan tatalaksana kasus gigitan HPR apabila terjadi luka gigitan/cakaran/jilatan oleh HPR.

dikutip dari Buku Saku Pengendalian Rabies di Indonesia, Dit.PPBB Ditjen PPPL Kemenkes RI, 2014

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *